JavaScript is required to view this page. RubrikHukum

BURONAN DITANGKAP DI PELAIHARI (Di GAP memberontak dengan 2 Sajam)

RANTAU, Pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Walang Kecamatan Tapin Utara pada akhir bulan Maret 2011 lalu, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Pelaihari Rabu (20/4) kemarin.
Pelaku pembunuhan, Jefri Miharza alias Jefri (28), warga Desa Walang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, tak berkutik, saat petugas menangkapnya ketika sedang nongkrong di Jembatan bersama kawan-kawannya.
Pernyegapan terhadap pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh anggota Buser Tala dibantu aparat Polsek Tala pada Rabu (20/4) kemarin. Tersangka ditangkap dengan 2 bilah senjata tajam dan sempat memberontak.
Kapolres Tapin melalui Kapolsek Tapin Utara Iptu Mansyah, SH saat dikonfirmasi MataBanua kamis (21/4) kemari mengatakan, tersangka tertangkap di Pelaihari ketika sedang nongkrong dan kumpul bersama kawan-kawannya di jembatan.
Sesuai laporan BAP No.LP/K/13/III/2011/KSK/Polres Tapin/Sektaput, terdata kasus pembunuhan terjadi di Desa Walang, Kecamatan Tapin Utara, pada 26 Maret 2011 pukul 17:00 Wita. Usai kejadian si pelaku melarikan diri (red.buron), hingga Polres Tapin dan Polsek Tapin Utara mendaftarkan namanya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), foto pelaku disebar ke seluruh Polsek di Kalsel. Selanjutnya aparat di Polres Tapin mulai mencari informasi keberadaan tersangka dan melakukan lidik pada 28 Maret 2011, waktu itu kita dapat info keberadaan tersangka di Perkapuran Banjarmasin namun setelah petugas menelusuri hasilnya nihil. Dan pada 19 April 2011 sekitar 25 hari Ia buron, aparat mendapatkan informasi kembali keberadaan tersangka yang bekerja disalah satu perusahaan di Pelaihari, berkordinasi dengan Polsek Tala ternyata identitas pelaku cocok dengan DPO yang disebar oleh Polres Tapin. Keesokan harinya tanggal 20 April 2011 tersangka ditangkap Buser Tala, dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Tapin Utara. “Sampai jam 3:00 Wita dini hari kita tadi malam (red.kamis dini hari), dan tersangka kini berada di Polsek Tapin Utara, “kata kapolsek Tapin Utara didampingi Divisi Humas Polres Tapin, AIPDA, Budi Setyawan.
Dikatakannya, “Sempat memberontak tersangka ketika ditangkap, juga didapat ada pada dirinya 2 bilah senjata tajam. Teridentifikasi bahwa pelaku juga adalah mantan nara pidana di Pelaihari terkait kasus Curat (Pencurian dan Pemberatan), “katanya.
“Modus dipicu lantaran kesalahpahaman antara pelaku pembunuhan Jefri Miharza alias Jefri (28) dengan korban Michael (28) supir karyawan perusahaan di Pelaihari. Korban ditusuk bagian dada sebelah depan dan perut sebelah kanan. KOrban dikejar langsung ditusuk tersangka, selanjutnya tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 25 hari, “katanya. (Rull)

DiSiram Air Keras Oleh Mantan Suami (Teriak Keras Minta Tolong)

RANTAU, Duh teganya pria ini, Ia menyiram mantan istri dengan air keras hingga bagian tubuhnya melepuh kepanasan dan meninggalkan bekas luka mendalam atau paling tidak bagian kulit yang rusak. Diduga pria ini cemburu terhadap mantan istrinya. Setelah teriak minta tolong korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Datu Sanggul Rantau, pada akhirnya di rujuk ke salah satu rumah sakit di Banjarmasin, Kalsel.
Kapolres Tapin melalui divisi bagian Humas Di Polres Tapin, AIPDA, Budi Setyawan mengatakan dalam laporan B.A.P bahwasanya korban yang disiram air keras oleh mantan suami.
“Korban bernama Rosiana alias Yana (30) alamat Pasar Raya Rantau Kecamatan Tapin Utara. Pada Rabu (20/4) sekitar pukul 14:00 Wita, korban waktu itu berada di warung yang ada di pasar Rantau, Ia sedang menikmati secangkir hidangan minuman. Selang beberapa waktu datang pria yang dikenal adalah mantan suaminya dan mengajak korban ke belakang warung berdua. Selang beberapa waktu kemudian korban teriak minta tolong dan ternyata didapati wajah korban sudah melepuh kepanasan karena habis tersiram air keras. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau, sementara kasus masih diproses lebih lanjut di kepolisian setempat, “katanya. (Rull)

Mayat Tanpa Sanak Keluarga di Temukan Tewas Di Rumah Asrama Polisi

RANTAU, Sesosok mayat laki-laki tanpa sanak keluarga ini ditemukan tewas di salah satu rumah di Asrama Brimob Polres Tapin, Bitahan, pada Sabtu (26/2) pagi kemarin. Saat ditemukan salah seorang warga sabtu pagi kondisinya sudah meninggal dunia, dan mayatnya langsung dibawa ke UGD Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau.

Ketika MataBanua mengkonfirmasi ke UGD RSUD.Datu Sanggul Rantau, pihak rumah sakit tidak berani berkomentar, apalagi memberikan hasil visum maupun identitas korban. Selanjutnya MataBanua ke Reskrim Polres Tapin pada Sabtu (26/2) kemarin, dan menanyakan informasi tersebut terhadap petugas. Namun lantaran hari libur, sehingga sama seperti sebelumnya.

Selanjutnya mencoba menggali informasi dari petugas, bahwa korban diduga tewas akibat sakit liver yang dideritanya. Korban ini tak memiliki sanak keluarga sehingga mayatnya diserahkan kepada petugas Dinas Sosial Tapin untuk mengurusinya. Ia adalah seorang perantauan ke Kalimantan Selatan dan bekerja, dan memiliki teman yang tinggal di asrama polisi. Karena tidak ada sanak keluarga, sehingga mayat tersebut diserahkan kepada dinas Sosial setempat untuk mengurusinya. Pada Sabtu Siang, mayat tersebut dimandikan dan dikafankan oleh petugas Tagana Tapin didampingi anggota Tim Emergensi 922 Tapin, bertempat di RSUD.Datu Sanggul Rantau. (Rull)

Jebak Bandar Sabu Dengan Berpura-Pura Menjadi Pembeli

RANTAU, Diam-diam ternyata Polisi sudah menjadikan Mahlan Alias Lacuk (36) warga Binuang sebagai target operasi (TO) unit Narkoba di Polres Tapin. Mahlan diketahui sebagai bandar pemilik sabu-sabu seberat 6 gram atau sebanyak 22 paket sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Wakapolres Tapin, Agus Fajarudin, S,Ik membenarkan penangkapan bandar sabu oleh anggotanya di unit reskrim narkoba.

Unit Narkoba Reskrim di Polres Tapin berhasil menciduk Mahlan pada Minggu pukul 22:00 Wita, di Pulau Pinang Kecamatan Binuang, tepatnya di bawah jembatan layang KM 94. Mahlan tertangkap setelah polisi memancing Mahlan dengan seolah-olah menyamar sebagai pembeli. Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk Mahlan sekaligus menyita 22 paket sabu, 1 buah HP Nokia E71, dan uang Rp.500 ribu.

Akibat perbuatannya kini Mahlan mendekam diruang tahanan Polres Tapin dan tersandung pasal 114 ayat 1 sumbsider pasal 112 sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Rull)

Tukang ojek Bela Diri

RANTAU, Tukang Ojek bernama Samsi Bahrun (48) warga desa Nes 18 Rt.06 Rw.04 Kelurahan Tambrangan Kecamatan Tapin Selatan harus rela tergolek di rumah sakit lantaran luka tusuk di pinggang sebelah kiri, dan luka dibagian kepala karena dipukul dengan sebuah balok berpaku yang dilakukan oleh perampok. Sementara pelaku yang saat ini masih diduga sebagai rampok kondisinya tewas ditempat setelah tukang ojek melakukan perlawanan bela diri.

Kapolres Tapin, AKBP Slamet Setiono Sik MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mike Hardi, membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan, dan langsung mengarahkan wartawan kepada Kapolsek Tambrangan, Iptu,Bagus Nyoman. GJ yang berhasil ditemui di kantor Kapolsek Tambrangan Selasa kemarin.

Pada Senin (27/9) malam sebelum kejadian, di duga pelaku menyamar sebagai penumpang dengan membawa tas rangsel berwarna hitam dan berisi balok kayu berpaku yang baru saja turun dari taxi colt. Selanjutnya ia menumpang sepeda motor Supra yang dikendarai Samsi Bahrun yang biasa mangkal di persimpangan tiga Tambrangan Kecamatan Tapin Selatan dengan tujuan ke Desa Pantai Cabe Kecamatan Salam Babaris. Selanjutnya
sekitar 3 kilo meter dari pangkalan ojek tepatnya di jalan Munggu Tapasan yang telah jadi TKP saat ini dan lokasi disekitar tergolong sangat sepi. Sekitar pukul 20:00 wita, tukang ojek tersebut di tusuk dipinggang kiri dan juga di pukul kepalanya dengan sebuah balok yang sudah dipersiapkannya didalam tas rangsel hingga akhirnya terjatuh.

Lantas tukang ojek Samsi Bahrun dalam kondisi terluka masih bisa melakukan perlawanan dengan merebut sebuah pisau dan menusukannya kepada penumpang yang diduga perampok tepat di bagian yang sangat vital yakni dada kiri dan leher bagian kanan dan berhasil melumpuhkan perampok yang menyamar sebagai penumpang. Selanjutnya dengan tubuh bersimbah darah, tukang ojek tersebut meninggalkan TKP dengan menumpang sebuah mobil kijang dan meloporkan perihal perampokan yang terjadi malam itu di Kantor Polsek Tambrangan. “Saya di rampok, “lapornya kepada aparat yang berjaga malam itu.

Selanjutnya, aparat kepolisian langsung menuju TKP dan mengelola TKP dan mendapati penumpang yang diduga perampok tersebut sudah tewas ditempat. Saat itu aparat sekaligus juga memeriksa saksi-saksi dan juga mencari barang bukti dan berhasil ditemukan satu buah pisau yang terletak diatas rerumputan, serta sebuah tas rangsel berwarna hitam, dan balok yang dibawa pelaku, serta sebuah helm pecah, dan sebuah
motor jenis Supra yang berlumuran darah, dan dua buah dompet yang tercecer dan sama-sama tidak ada uangnya. Tukang ojek tersebut bernama Samsi Bahrun umur 48 tahun, pekerjaan swasta, warga desa Nes 18 Rt.18 Rw.4 kelurahan Tambrangan Kecamatan
Tapin Selatan. Sementara penumpang Abdullah Bin Casmun Pria berumur 24 tahun warga Hatungun. Sampai saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan di Polres Tapin dan pisau masih di periksa sidik jari. (Rull)

Juru Sita PN Surabaya Datangi PT.ATP Di Desa Suato Tatakan

RANTAU, Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mendatangi bekas kantor PT.ATP yang di serahpinjamkan kepada PT.Hutama Karya, 100 meter dari lokasi jalan Underpass di kilometer 101 Desa Suato Tatakan kecamatan Tapin Selatan, Senin (27/9) kemarin. Kedatangan juru sita PN Surabaya ke Kabupaten Tapin ini guna mencari dokumen pailit PT.ATP sekaligus untuk mensita harta perusahaan PT.KPP yang sudah pailit. Namun saat
mengunjungi Kantor Hutama Karya justru didapati sejumlah keamanan dari PT.PAM Energi jakarta, yang ditugaskan untuk menjaga keamanan asset perusahaan milik PT.PAM.
Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yakni, Djoko Soebagyo,SH dan rekannya Rupono R, didampingi 2 orang perwakilan dari pihak kecamatan Tapin Selatan.
Saat mengunjungi kantor Hutama petugas juru sita pengadilan hanya bertemu dengan keamanan kantor Hutama yang tak tahu menahu terkait dokumen yang dimaksud petugas juru sita di kantor, seraya mengatakan, “kami tak tahu menahu dokumen surat menyurat yang ada di kantor ini, “ujar Antung Mahmud, kepada petugas juru sita.

Selanjutnya petugas juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mendatangi pos keamanan yang ada dimuka jalan tambang kilometer 101 desa Tatakan, Di pos keamanan ini petugas juru sita justru berhadapan dengan puluhan keamanan PT.PAM yang sedang berjaga-jaga. Rombongan juru sita disarankan untuk menunggu sekitar 1 jam untuk dapat bertemu dengan pimpinan keamanan di lokasi Pos Jaga. Setelah lama menunggu, petugas Juru Sita akhirnya bertemu dengan Koordinator dari PT PAM Deny, Sugianto, dan Nurlan, juga ada Muji, perwakilan dari PT PAM Energy.

Begitu ketat sampai-sampai ktp dan surat tugas mau diperiksa, selanjutnya Soebagyopun menyampaikan maksud kedatangannya ke Pos Keamanan ini, sekaligus memperkenalkan diri mereka. Oleh kordinator keamanan, disambut baik, namun mereka menegaskan kalau mereka bukanlah pihak PT ATP.

“Kami merupakan perwakilan dari PT PAM Energy Jakarta yang mengamankan asset kekayaan perusahaan ini. Kami sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh PT ATP. Dan di Pos Keamanan inipun tidak ada dokumen atau surat-menyurat yang dicari oleh Bapak dari Pengadilan Niaga Surabaya,” jelas Deny.

Soebagyo pun memahami apa yang disampaikan oleh pihak keamanan tersebut, dan hal itu dituliskannya dalam laporan yang akan dibawanya ke Surabaya, sesuai dengan apa yang sudah mereka dapatkan di lapangan. Pencariannya terhenti di hadapan puluhan keamanan dari PT.PAM energi Jakarta. (Rull)

SMS Nyasar Minta Belikan Pulsa

RANTAU, Awas penipuan hipnosis melalui sms semakin marak, seperti sms yang di terima salah seorang warga Tapin di daerah ini yang berisikan “ini papa pinjam hp orang, sedang berada dikantor polisi tolong belikan pulsa papa Rp.20 ribu dan kirim ke nomor 085210756554, papa sedang ada masalah di kantor polisi dan jangan telepon dulu, nanti
papa yang telepon”. Sms ini dikirim dari nomor 085210756645, di himbau agar warga masyarakat untuk waspada dan tidak terperdaya akan isi sms yang mereka kirim ke nomor hp yang menjadi target mereka.

Tersangka nampaknya sengaja menipu korban yang menjadi targetnya dengan memelas meminta diisikan pulsa dengan dalih sedang bermasalah di kantor polisi. Untuk itu warga yang menerima SMS seperti itu agar waspada, dan jangan mau terperdaya. (rull)