JavaScript is required to view this page. Jebak Bandar Sabu Dengan Berpura-Pura Menjadi Pembeli

Jebak Bandar Sabu Dengan Berpura-Pura Menjadi Pembeli

RANTAU, Diam-diam ternyata Polisi sudah menjadikan Mahlan Alias Lacuk (36) warga Binuang sebagai target operasi (TO) unit Narkoba di Polres Tapin. Mahlan diketahui sebagai bandar pemilik sabu-sabu seberat 6 gram atau sebanyak 22 paket sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Wakapolres Tapin, Agus Fajarudin, S,Ik membenarkan penangkapan bandar sabu oleh anggotanya di unit reskrim narkoba.

Unit Narkoba Reskrim di Polres Tapin berhasil menciduk Mahlan pada Minggu pukul 22:00 Wita, di Pulau Pinang Kecamatan Binuang, tepatnya di bawah jembatan layang KM 94. Mahlan tertangkap setelah polisi memancing Mahlan dengan seolah-olah menyamar sebagai pembeli. Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk Mahlan sekaligus menyita 22 paket sabu, 1 buah HP Nokia E71, dan uang Rp.500 ribu.

Akibat perbuatannya kini Mahlan mendekam diruang tahanan Polres Tapin dan tersandung pasal 114 ayat 1 sumbsider pasal 112 sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Rull)
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar: