JavaScript is required to view this page. Oknum Guru Tersandung Sabu

Oknum Guru Tersandung Sabu

RANTAU, Oknum guru kesandung sabu. Ada pepatah mengatakan, “guru harus ditiru dan digugu”. Namun tidak untuk guru yang satu ini, dimana pada minggu sore pukul 16:30 wita digerebek satuan unit narkoba Polres Tapin, di komplek perumahaan Sirang Pitu Rantau. Oknum Guru olahraga SD di kota Rantau berinisial SK (42) bersama rekannya berinisial Sur (46) pekerjaan wiraswasta, kedapatan memiliki satu paket sabu oleh petugas kepolisian.

Dari informasi keterangan yang didapat dari kapolres Tapin, AKBP. Slamet Setiono, Sik melalui kasat reskrim Andri koko, S.Ik menyatakan, “Berawal dari laporan masyarakat yang masuk kejajaran unit satuan narkoba Polres Tapin, dimana ada oknum guru yang telah di TO oleh jajarannya sebelumnya. Mendapatkan informasi demikian, langsung pihak kepolisian unit narkoba bergerak cepat dan pada hari minggu sore pukul 16:30 wita, akhirnya kedua orang itu ditangkap dan digiring ke kantor Polres Tapin Bitahan. SK dan Sur kedapatan memiliki sabu yang disimpan di dapur rumahnya, beserta alat bukti lainya berupa Bong, pipet , “katanya.

Kini kedua orang tersebut sedang diproses di kepolisian dan tersandung pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 pada UUD no.35 tentang narkotika, dan terancam pidana 4 tahun. (rull)
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar: