Oknum Guru Tersandung Sabu
Dari informasi keterangan yang didapat dari kapolres Tapin, AKBP. Slamet Setiono, Sik melalui kasat reskrim Andri koko, S.Ik menyatakan, “Berawal dari laporan masyarakat yang masuk kejajaran unit satuan narkoba Polres Tapin, dimana ada oknum guru yang telah di TO oleh jajarannya sebelumnya. Mendapatkan informasi demikian, langsung pihak kepolisian unit narkoba bergerak cepat dan pada hari minggu sore pukul 16:30 wita, akhirnya kedua orang itu ditangkap dan digiring ke kantor Polres Tapin Bitahan. SK dan Sur kedapatan memiliki sabu yang disimpan di dapur rumahnya, beserta alat bukti lainya berupa Bong, pipet , “katanya.
Kini kedua orang tersebut sedang diproses di kepolisian dan tersandung pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 pada UUD no.35 tentang narkotika, dan terancam pidana 4 tahun. (rull)
0 komentar:
Posting Komentar