Dua Bandar Sabu-Sabu Tertangkap Petugas
RANTAU, Saat ingin bertransaksi seorang bandar sabu-sabu diringkus oleh petugas satuan unit reskrim Narkoba Polres Tapin, pimpinan AKP,Andri Koko, S,Ik. Bandar sabu-sabu tersebut bernama Mansyah (30) warga desa Tambrangan, dan tersangka tertangkap oleh petugas sekitar pukul 17:00 Wita disalah satu rumah makan didesa Rumintin, selasa petang kemarin saat hendak melakukan transaksi. Ditangan tersangka petugas berhasil menemukan 3 paket sabu yang terbungkus rapi dan siap dijual.
Kapolres Tapin, AKBP. Slamet Setiono, S,Ik melalui Kasat reskrim, AKP.Andri Koko, S,Ik, menjelaskan kronologis kasus tertangkapnya bandar sabu tersebut kepada sejumlah wartawan.
“Berawal mendapatkan informasi, petugas unit narkoba di Polres Tapin hari itu juga langsung bergerak dan mulai mengincar tersangka sebagai target operasi. Setiba dilokasi dan petugas melakukan pengintaian, dan mendapatkan tersangka hendak melakukan transaksi dengan Untung (33) warga Andika kecamatan Tapin Tengah, yang masih ditetapkan sebagai saksi, “katanya.
Selanjutnya, kedua orang tersebut digiring ke Polres Tapin guna diproses secara hukum dan diintrograsi. Saat diintrograsi oleh petugas didapatkan kembali informasi oleh petugas berasal dari mana barang haram tersebut. Dan hasilnya tersangka Mansyah (30) membeberkan bahwa barang tersebut didapatkan oleh H.Ading atau Herman (34) warga Serawi Binuang.
Selanjutnya usai mendapatkan informasi tersebut, menyusul kemudian petugas langsung mendatangi kediaman tersangka Herman. “Petugas kita berpura-pura ingin membeli kembali paket sabu melalui hp selular milik Mansyah, dan tersangka Herman, mengatakan ambil dan datangi saja kerumah, “katanya.
Sekitar pukul 21:00 wita malam harinya, petugas langsung mengetuk pintu rumah tersangka Herman, di Serawi Binuang. Dan tanpa basa-basi tersangka Herman yang saat itu membuka pintu langsung diringkus petugas, dan petugas pun menggeledah isi rumah tersangka Herman. Didapati 9 paket sabu-sabu tersimpan didalam rumah tersangka Herman oleh petugas yang diletakan diatas gallon dispenser yang dilapisi serbet.
Kedua tersangka tersebut kini tengah diproses di unit reskrim Polres Tapin dan tersandung pasal 112 sub 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berdua terancam hukuman minimal 4 tahun. (Rull)
Kapolres Tapin, AKBP. Slamet Setiono, S,Ik melalui Kasat reskrim, AKP.Andri Koko, S,Ik, menjelaskan kronologis kasus tertangkapnya bandar sabu tersebut kepada sejumlah wartawan.
“Berawal mendapatkan informasi, petugas unit narkoba di Polres Tapin hari itu juga langsung bergerak dan mulai mengincar tersangka sebagai target operasi. Setiba dilokasi dan petugas melakukan pengintaian, dan mendapatkan tersangka hendak melakukan transaksi dengan Untung (33) warga Andika kecamatan Tapin Tengah, yang masih ditetapkan sebagai saksi, “katanya.
Selanjutnya, kedua orang tersebut digiring ke Polres Tapin guna diproses secara hukum dan diintrograsi. Saat diintrograsi oleh petugas didapatkan kembali informasi oleh petugas berasal dari mana barang haram tersebut. Dan hasilnya tersangka Mansyah (30) membeberkan bahwa barang tersebut didapatkan oleh H.Ading atau Herman (34) warga Serawi Binuang.
Selanjutnya usai mendapatkan informasi tersebut, menyusul kemudian petugas langsung mendatangi kediaman tersangka Herman. “Petugas kita berpura-pura ingin membeli kembali paket sabu melalui hp selular milik Mansyah, dan tersangka Herman, mengatakan ambil dan datangi saja kerumah, “katanya.
Sekitar pukul 21:00 wita malam harinya, petugas langsung mengetuk pintu rumah tersangka Herman, di Serawi Binuang. Dan tanpa basa-basi tersangka Herman yang saat itu membuka pintu langsung diringkus petugas, dan petugas pun menggeledah isi rumah tersangka Herman. Didapati 9 paket sabu-sabu tersimpan didalam rumah tersangka Herman oleh petugas yang diletakan diatas gallon dispenser yang dilapisi serbet.
Kedua tersangka tersebut kini tengah diproses di unit reskrim Polres Tapin dan tersandung pasal 112 sub 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berdua terancam hukuman minimal 4 tahun. (Rull)